Jika masa tinggal sudah lewat — yang harus dilakukan sekarang
Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)
Jika masa tinggal Anda sudah habis tetapi Anda masih di Korea (tinggal ilegal · overstay), jangan memutuskan sendiri. Tanyakan dulu ke 1345 atau kantor imigrasi yang berwenang. Jalan yang tersisa dan prosedurnya berbeda untuk setiap keadaan.
📌 Hal penting yang harus diketahui
Tetap tinggal setelah masa tinggal habis tanpa izin perpanjangan melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi. Sesuai keadaannya, kantor imigrasi dapat memberi pemberitahuan untuk membayar denda, menganjurkan Anda pergi sendiri (anjuran meninggalkan negara), memerintahkan Anda pergi dalam batas waktu tertentu (perintah meninggalkan negara), atau melakukan deportasi. Jumlah dasar denda tergantung lamanya melewati batas, mulai dari 500.000 won (kurang dari 1 bulan) sampai 30.000.000 won (7 tahun atau lebih), dan dapat dikurangi atau ditambah dalam batas setengah dari jumlah dasar dengan melihat usia · keadaan · kemampuan membayar, dan lain-lain.
🔢 Langkah Berurutan
- Jangan bersembunyi, tanyakan dulu. Ceritakan apa adanya kepada 1345 (Pusat Informasi Orang Asing) atau kantor imigrasi yang berwenang: kapan masa tinggal Anda habis dan bagaimana keadaan Anda sekarang. Jika Anda sudah mengajukan perpanjangan atau perubahan, bawa tanda terima permohonan saat bertanya.
- Jika ingin keluar sendiri, lakukan 「lapor diri sebelum keluar secara sukarela」. Laporkan antara 15 hari sampai 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (tidak termasuk hari libur), dengan datang ke kantor imigrasi yang berwenang atas tempat tinggal Anda atau lewat HiKorea (online). Jika datang ke kantor, serahkan formulir laporan keluar sukarela · paspor · tiket pesawat. Pada hari keberangkatan, akan diperiksa lagi di imigrasi bandara · pelabuhan.
- Jika menerima surat pemberitahuan denda, bayar dalam 15 hari sejak tanggal diterima. Jika membayar sesuai pemberitahuan, Anda tidak akan dihukum lagi untuk hal yang sama. Jika tidak dibayar dalam batas waktu, Anda bisa dilaporkan ke penegak hukum.
- Batas waktu keluar ditetapkan paling lama 5 hari sejak tanggal terbit untuk anjuran meninggalkan negara, dan paling lama 30 hari sejak tanggal terbit untuk perintah meninggalkan negara. Jika Anda sakit atau tidak ada pesawat · kapal sehingga tidak bisa pergi dalam batas waktu, Anda bisa mengajukan penundaan batas waktu keluar dengan melampirkan bukti.
- Kadang Kementerian Kehakiman membuka 「keluar sukarela khusus」 (bebas denda · penundaan larangan masuk) untuk jangka waktu tertentu. Yang terakhir berlangsung dari 1 Desember 2025 sampai 28 Februari 2026 dan sekarang sudah berakhir. Periksa ke 1345 atau pengumuman HiKorea apakah sekarang ada periode yang dibuka.
📍 Lokasi tujuan
Kantor imigrasi yang berwenang · Pusat Informasi Orang Asing 1345 (tanpa kode area)
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
Mulai hari setelah masa tinggal habis, status peserta asuransi kesehatan juga berakhir. Jika perlu ke rumah sakit, tanyakan juga hal ini ke 1345. Jika ada keadaan seperti menikah dengan orang Korea atau punya anak, sampaikan juga — kami tidak menilai jalan apa yang masih ada; kantor yang menentukan. Untuk masalah hukum, Anda bisa berkonsultasi gratis ke Korea Legal Aid Corporation (132). Waspadalah terhadap orang yang berkata 「kalau bayar, urusan izin tinggal akan saya selesaikan」.
❗ Akibat jika tidak dilakukan
Tinggal melewati masa tinggal dapat dihukum penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won, dan dapat dideportasi. Jika keluar setelah menerima perintah deportasi, Anda bisa dilarang masuk selama 5 tahun sesudahnya. Untuk masuk berikutnya, tanyakan ke 1345 atau kantor imigrasi yang berwenang.
Lihat juga
Dasar
- 출입국관리법 제25조 ① · 제46조 ① 8호 · ② · 제67조 ①③(출국권고 · 5일 범위) · 제68조 ①③④(출국명령) · 제94조 17호(3년 · 3천만원) · 제102조(통고처분 · 범칙금) · 제105조 ①②(15일 · 고발) · 제106조(일사부재리) · 제11조 ① 6호(강제퇴거 후 5년) (법률, MST 290729, 시행 2026-10-02 · 법제처 국가법령정보센터 원문 대조 2026-10-25)
- 출입국관리법 시행령 제31조 ① · 제33조(불허 때 출국통지 · 14일 범위) (대통령령, 시행 2026-10-02 · 법제처 원문 2026-10-25)
- 출입국관리법 시행규칙 제33조(출국기한의 유예) · 제65조 ①(출국명령 30일 범위) · 제86조 ①②(기준액의 2분의 1 범위 경감 · 가중) · [별표 7] 「범칙금의 양정기준」 고목(법 제25조 위반, 1개월 미만 50만원 ~ 7년 이상 3,000만원) (법무부령 제1172호 공포 2026-10-23 판, 별표 7 <개정 2026. 1. 23.> · 법제처 별표 PDF 원문 2026-10-25)
- 국민건강보험법 시행령 제76조의2 ② · 「장기체류 재외국민 및 외국인에 대한 건강보험 적용기준」(보건복지부고시 제2025-69호, 시행 2025-04-23) 제3조 ② 3호 · 제4조 ② 3호 — 체류기간이 종료된 날의 다음 날 (법제처 원문 2026-10-25)
- 법무부 보도자료 「법무부, 2025년 불법체류 외국인 특별 자진출국 제도 한시 시행」 2025-11-28 https://www.immigration.go.kr/bbs/moj/182/600964/artclView.do — 붙임 안내문: 기존 「자진출국사전신고제」 절차 · 출국일 기준 3일(공휴일 제외) ~ 15일(공휴일 포함) 전 · 체류지 출입국 · 외국인관서 또는 하이코리아 · 자진출국신고서 · 여권 · 항공권 · 출국 당일 공항만에서 재확인 · 시행기간 2025-12-01 ~ 2026-02-28 · 문의 1345 (첨부 PDF 원문 확인 2026-10-25)
- 🔴 쓰지 않은 것: 출국명령 · 범칙금 납부 뒤 다시 들어올 수 있는 시기(입국규제 기간은 법률 · 시행규칙 원문에 없다 — 1345 · 관서에 묻기로) · 체류를 다시 허가받을 수 있는 경우(판정하지 않는다) · 특별 자진출국 제외 대상의 자세한 목록(지금 열린 기간이 아니다) · 보호(구금) 절차
Informasi ini diperiksa pada 2026-10-25.