Dokumen yang hanya diterima di negara asal — siapkan sebelum datang
Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)
Surat keterangan hubungan keluarga · kelahiran · pernikahan, ijazah · nilai, dan catatan kriminal hanya diterbitkan oleh lembaga negara asal. Bisa dipakai saat mengubah visa, mengundang keluarga, anak masuk sekolah, dan mengajukan izin tinggal tetap · naturalisasi.
📌 Hal penting yang harus diketahui
Untuk memakai dokumen resmi asing di Korea, dapatkan apostille atau pengesahan konsuler. Dokumen dari negara anggota Konvensi Apostille (131 negara · wilayah, per 11 September 2026) cukup mendapat apostille dari lembaga pemerintah negara itu, dan perwakilan Korea tidak menerbitkan apostille. Dokumen dari negara yang bukan anggota mendapat pengesahan konsuler dari kementerian luar negeri negara itu, lalu pengesahan konsuler dari kedutaan Korea di negara itu. Terjemahan bahasa Korea juga diserahkan bersama.
📞 Kontak
Lembaga penerbit di negara asal · pemerintah negara asal (apostille) atau kementerian luar negeri negara asal dan perwakilan Korea di negara itu (pengesahan konsuler)
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
Ada dokumen yang diberi syarat 「발급일부터 몇 개월 안」 (dalam sekian bulan sejak tanggal penerbitan). Misalnya, surat keterangan catatan kriminal dari negara asal yang diserahkan untuk permohonan naturalisasi harus yang diterbitkan dalam 6 bulan. Jadi jangan mengambilnya terlalu cepat, cukup ketahui lebih dulu apa yang akan diperlukan. Jika sudah datang ke Korea, tanyakan dulu apakah bisa diterima atau diperiksa di kedutaan · konsulat negara asal di Korea, dan apakah keluarga di negara asal bisa mengambil dan mengirimkannya sebagai ganti.
Lihat juga
Dasar
- 재외동포청 「아포스티유 및 영사확인 개요」 https://www.oka.go.kr/web/content.do?menu_cd=000098 — 가입국 131개 국가 및 지역(2026.9.11. 현재) (조사원 확인 2026-10-12)
- 주시애틀 총영사관 아포스티유 안내 2025-10-21 https://overseas.mofa.go.kr/us-seattle-ko/brd/m_4726/view.do?seq=770184 — 「한국총영사관은 아포스티유 발급기관이 아님」
- 주네팔 대사관 영사확인 안내 2026-07-07 https://overseas.mofa.go.kr/np-ko/brd/m_1731/view.do?seq=1109091 — 본국 외교부 영사확인(1차) → 한국대사관 영사확인(2차)
- 어사이드 「한국살이 90일」 A8 · 귀화용 본국 범죄경력증명서 발급일부터 6개월은 `doc-criminal-record` 항목(국적법 시행규칙) 그대로
Informasi ini diperiksa pada 2026-10-12.