Jika detail registrasi orang asing Anda berubah — laporkan dalam 15 hari
Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)
Jika nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan Anda berubah, atau afiliasi lembaga, pekerjaan, atau pendapatan Anda berubah, Anda harus melaporkannya dalam 15 hari. Keterlambatan mengakibatkan denda, yang bertambah semakin lama Anda menunda.
Tenggat
Standarnya adalah tanggal alasan itu muncul, bukan tanggal Anda pergi untuk melapor.
📌 Hal penting yang harus diketahui
Dalam 15 hari sejak tanggal alasan itu muncul. Denda: kurang dari 3 bulan 100.000 won · 3-6 bulan 300.000 won · 6 bulan-1 tahun 500.000 won · 1 tahun atau lebih 1.000.000 won.
📍 Lokasi tujuan
Kantor imigrasi (출입국·외국인관서) yang berwenang atas tempat tinggal Anda
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
Yang harus dilaporkan: ① nama·jenis kelamin·tanggal lahir·kewarganegaraan ② nomor paspor·tanggal penerbitan·masa berlaku ③ perubahan lembaga afiliasi pada status D-1·D-2·D-4~D-9 (termasuk yang hanya namanya berubah) ④ status bersekolah di SD·SMP·SMA ⑤ pekerjaan pertama dan perubahan tempat kerja pada status H-2 ⑥ perubahan pekerjaan atau penghasilan tahunan pada status D-7~D-9·E-1~E-10·F-2·F-4·F-6·H-2. Yang dibawa adalah paspor·kartu registrasi orang asing·formulir laporan perubahan·dokumen bukti perubahan. 🆕 Mulai 2 Januari 2026, orang yang bekerja (termasuk wiraswasta) melaporkan jenis pekerjaan · bidang usaha · penghasilan tahunan bersama saat reservasi kunjungan HiKorea, dan jika berubah melaporkan dalam 15 hari (Pasal 47 butir 6 · Pasal 49-2 butir 6 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi). F-5 bukan sasaran.
❗ Akibat jika tidak dilakukan
Jika tidak melapor, Anda akan dikenai denda karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi. Semakin lama keterlambatannya, semakin besar jumlahnya.
Jika sudah terlambat
Meskipun terlambat, lebih baik melapor sekarang. Ini karena denda meningkat seiring bertambahnya durasi keterlambatan. Jika Anda tidak tahu harus berbuat apa, tanyakan ke 1345.
Yang harus dibawa
Lihat juga
Dasar
- 출입국관리법 제35조(외국인등록사항의 변경신고) (법제처 국가법령정보센터)
- 출입국관리법 시행령 제44조(외국인등록사항 변경의 신고) (시행 2025-06-01)
- 출입국관리법 시행령 별표 과태료의 부과기준(제102조 관련) — 법 제100조제2항제1호
- 하이코리아 「외국인등록사항변경신고」 (최종 수정일 2021-04-13) https://www.hikorea.go.kr/info/InfoDatail.pt?CAT_SEQ=180&PARENT_ID=139
- 법무부 보도자료 「외국인 취업정보 온라인 신고」 확대 시행 2025-12-16 https://www.moj.go.kr/bbs/moj/182/601588/artclView.do · 하이코리아 공지 https://www.hikorea.go.kr/board/BoardNtcDetailR.pt?BBS_GB_CD=BS10&BBS_SEQ=1&NTCCTT_SEQ=1901 — 시행 2026-01-02 · 대상 E-1~E-10 · F-2 · F-4 · F-6 · H-2 · D-7~D-9(F-5 없음) · 직종 · 업종 · 연간소득 · 바뀌면 15일 · 방문예약 때 함께 · 출입국관리법 시행규칙 제47조 6호 · 제49조의2 6호(법무부령 제1125호, 시행 2026-09-15) (2026-10-12 확인, D-713 B)
Informasi ini diperiksa pada 2026-10-31.