Jika Menerima Paspor Baru — Laporan Perubahan Rincian Registrasi (등록사항 변경신고)
Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)
Jika paspor Anda diterbitkan kembali (nomor atau tanggal penerbitan berubah), Anda harus melaporkan perubahan tersebut dalam waktu 15 hari. Kebanyakan orang tidak mengetahui kewajiban ini.
Tenggat
Aturan 15 hari yang sama juga berlaku jika rincian registrasi lainnya seperti nama, jenis kelamin, atau kewarganegaraan berubah.
📍 Lokasi tujuan
Kantor Imigrasi (출입국·외국인관서)
Layanan Sipil Elektronik (전자민원) → Laporan Perubahan Paspor (여권변경신고). Lampirkan salinan paspor.
❗ Akibat jika tidak dilakukan
Jika tidak melapor, Anda akan dikenakan denda keterlambatan (과태료) dan dapat mengalami masalah pada layanan sipil berikutnya seperti perpanjangan masa tinggal.
Yang harus dibawa
Lihat juga
Dasar
- 출입국관리법 제35조(외국인등록사항의 변경신고) 제2호 (법제처 국가법령정보센터, 시행 2026-01-23)
- 출입국관리법 시행령 제44조(외국인등록사항 변경의 신고) 제1항 (법제처 국가법령정보센터, 시행 2025-06-01)
Informasi ini diperiksa pada 2026-10-31.