Paspor (여권)
Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)
Dibutuhkan untuk hampir semua prosedur imigrasi. Masa tinggal hanya diperpanjang selama paspor masih berlaku. Jika masa berlaku paspor tinggal sedikit, Anda harus memperbarui paspor terlebih dahulu sebelum memperpanjang masa tinggal.
📌 Hal penting yang harus diketahui
Masa tinggal tidak dapat diperpanjang melewati masa berlaku paspor. Jika masa berlaku paspor tinggal sedikit, masa tinggal yang diperpanjang juga singkat, dan Anda harus mengajukan lagi serta membayar biaya lagi tidak lama kemudian.
📍 Tempat mengambil dengan datang langsung
Kedutaan/Konsulat negara asal (Prosedur penerbitan dan dokumen yang dibutuhkan berbeda di setiap negara — cari di daftar perwakilan diplomatik di Korea)
⚠️ Catatan penting & petunjuk pengisian
Jika mendapatkan paspor baru, Anda harus melaporkan perubahan informasi pendaftaran ke imigrasi dalam waktu 15 hari. Jika tidak melapor, informasi terdaftar dan paspor tidak akan cocok. Anda dapat menemukan Kedutaan di Korea dalam daftar perwakilan diplomatik Kementerian Luar Negeri. Saat menelepon, tanyakan: ① dokumen yang dibutuhkan ② berapa hari prosesnya ③ apakah perlu reservasi ④ berapa biayanya. Kedutaan negara Anda adalah salah satu tempat di mana Anda bisa berkonsultasi dalam bahasa ibu Anda.
❗ Akibat jika tidak dilakukan
Jika paspor kadaluarsa, layanan imigrasi termasuk perpanjangan masa tinggal secara praktis akan terhambat.
Lihat juga
Dasar
- https://www.moj.go.kr/bbs/immigration/214/549288/artclView.do
- https://www.immigration.go.kr/immigration/1502/subview.do
- 출입국관리법 제35조(외국인등록사항의 변경신고) (법제처 국가법령정보센터, 시행 2026-01-23)
Informasi ini diperiksa pada 2026-10-03.