Kehilangan/Kerusakan Kartu Registrasi Warga Negara Asing (외국인등록증) — Penerbitan Ulang
Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)
Jika kartu pendaftaran hilang atau rusak, segera ajukan penerbitan ulang. Tanpa kartu pendaftaran, verifikasi identitas di bank, rumah sakit, dan kantor pemerintah akan terhambat.
📍 Lokasi tujuan
Kantor Imigrasi (출입국·외국인관서) sesuai wilayah tempat tinggal
❗ Akibat jika tidak dilakukan
Jika Anda menunda penerbitan ulang, Anda tidak akan punya cara membuktikan identitas Anda sementara itu. Tidak ada batas waktu tertentu untuk penerbitan ulang itu sendiri — namun penerbitan ulang karena perubahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan harus diajukan dalam 15 hari sejak tanggal alasan itu muncul.
Yang harus dibawa
- Paspor (여권)
- Foto ukuran paspor (3,5cm × 4,5cm)
- Kartu Registrasi WNA (외국인등록증)Tidak wajib
Bawalah kartu yang rusak jika ada. Jika hilang, tidak perlu membawanya.
Dasar
- 출입국관리법 시행령 제42조(외국인등록증의 재발급) (법제처 국가법령정보센터, 시행 2025-06-01)
Informasi ini diperiksa pada 2026-10-03.