I-EUMPanduan hidup di Korea

Foto ukuran paspor (3,5cm × 4,5cm)

Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)

Tempel 1 lembar foto paspor pada formulir permohonan izin naturalisasi. Spesifikasi yang sama dipakai juga untuk registrasi orang asing · penerbitan ulang kartu. Jika spesifikasi tidak sesuai, di loket Anda disuruh memotret ulang. Ini perlengkapan yang paling sering terlupa.

📌 Hal penting yang harus diketahui

1 lembar foto ukuran paspor (3,5cm×4,5cm), dan panjang wajah harus antara 2,5cm~3,5cm. Latar belakang harus polos atau putih tanpa bingkai, dan harus foto tampak depan yang diambil dalam 6 bulan sebelum tanggal pengajuan. Jangan memakai sesuatu yang menutupi wajah seperti kacamata gelap atau topi (pengecualian untuk tujuan medis seperti gangguan penglihatan).

📍 Tempat mengambil dengan datang langsung

Studio foto · Bilik foto otomatis (boleh difoto di mana saja)

⚠️ Catatan penting & petunjuk pengisian

Lebar 3,5cm × tinggi 4,5cm. Harus foto berwarna tampak depan yang diambil dalam 6 bulan terakhir dengan latar belakang putih. Panjang wajah (dari ubun-ubun hingga dagu) harus berada dalam rentang 2,5cm-3,5cm, dan tanpa bingkai. Foto yang diedit dengan Photoshop tidak dapat digunakan.

Dasar

  • 국적법 시행규칙 제3조제1항 · 별지 제2호서식(귀화허가 신청서) 사진란 — 요약을 귀화 신청 기준으로 고침(D-672, 2026-10-10)
  • 출입국관리법 시행규칙 [별표 5의2] 체류자격 외 활동허가 신청 등 첨부서류(제76조제2항 관련), 개정 2024-12-24 — 「공통사항 · 외국인등록」란 (법제처 국가법령정보센터)
  • 출입국관리법 시행령 제42조(외국인등록증의 재발급) 제2항 (법제처 국가법령정보센터, 시행 2025-06-01)

Informasi ini diperiksa pada 2026-10-31.

Lihat lebih lanjut di I-EUM