Anda harus selalu membawa kartu registrasi orang asing
Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)
Warga asing yang tinggal di Korea harus selalu membawa paspor atau kartu registrasi orang asing. Jika pejabat meminta untuk memperlihatkannya, Anda harus menunjukkannya.
📌 Hal penting yang harus diketahui
Yang berusia di bawah 17 tahun tidak wajib membawanya.
⚠️ Hal yang perlu diperhatikan
Jika petugas imigrasi atau pejabat berwenang (termasuk staf registrasi di kantor kota/kabupaten/distrik) meminta memperlihatkan paspor dan kartu registrasi orang asing saat bertugas, Anda harus mematuhinya.
❗ Akibat jika tidak dilakukan
Jika Anda tidak membawanya atau tidak menunjukkannya, Anda akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.
Yang harus dibawa
Lihat juga
Dasar
- 출입국관리법 제27조(여권등의 휴대 및 제시) (법제처 — 현행 시행 2026-10-02 판으로 2026-10-05 대조 · 2026 개정은 출국금지 조문들뿐, 제27조 그대로)
- 하이코리아 「외국인등록증 반납/휴대/제시」 (최종 수정일 2021-04-14) https://www.hikorea.go.kr/info/InfoDatail.pt?CAT_SEQ=179&PARENT_ID=139
Informasi ini diperiksa pada 2026-10-03.