Masa Bebas Izin Masuk Kembali (재입국 면제기간) — Periksa Sebelum Bepergian ke Luar Negeri dalam Waktu Lama
Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)
Jika Anda kembali dalam waktu 1 tahun (2 tahun untuk F-5) sejak tanggal keberangkatan, Anda tidak memerlukan izin masuk kembali (재입국허가). Jika melewati jangka waktu ini, Anda akan kehilangan status tinggal (체류자격) dan tidak dapat dikembalikan setelah keluar. Jika berencana berada di luar negeri melebihi masa bebas izin, dapatkan izin masuk kembali sebelum berangkat.
Sebagian item ini masih hanya tersedia dalam bahasa Korea. Label ini akan hilang setelah penerjemahan selesai. Isinya sama persis dengan sumber resmi.
Tenggat
Jika sisa masa tinggal Anda kurang dari 1 tahun, Anda hanya dapat masuk kembali hingga tanggal masa tinggal berakhir. Batasnya adalah mana yang lebih cepat. Untuk status F-5 adalah 2 tahun.
📍 Lokasi tujuan
Kantor Imigrasi (출입국·외국인관서) yang berwenang sebelum berangkat (jika berencana berada di luar negeri melebihi masa bebas izin)
❗ Akibat jika tidak dilakukan
Tidak dapat dikembalikan
Status tinggal (체류자격) Anda akan hilang. Status tinggal tetap (영주) juga bukan pengecualian.
Jika sudah terlambat
Jika Anda sudah berada di luar Korea melewati batas waktu, hubungi dahulu perwakilan luar negeri (kedutaan besar/konsulat) sebelum kembali. Ada kasus di mana Anda perlu mendapatkan visa baru. Jika Anda berada di Korea, konfirmasikan ke 1345 sebelum keluar negeri apakah Anda memerlukan izin masuk kembali — konfirmasi ini gratis dan hanya perlu beberapa menit.
Lihat juga
Dasar
- 출입국관리법 시행규칙 제44조의2(재입국허가 면제기준 등) 제1항 (법제처 국가법령정보센터, 시행 2026-01-23)
- 하이코리아 「전자민원 안내」 신청 가능 민원 — 「재입국허가(복수)」 전자민원 · 방문예약(CAT_SEQ 7203) — 크롬으로 열어 확인 2026-10-31 (D-936 ③)
Informasi ini diperiksa pada 2026-10-31.