I-EUMPanduan hidup di Korea

Anak Berkewarganegaraan Asing yang Lahir di Korea — Memperoleh Status Tinggal (체류자격)

Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)

Jika anak dari kedua orang tua warga negara asing lahir di Korea, Anda harus mengajukan status tinggal (체류자격) anak dalam waktu 90 hari sejak tanggal lahir.

Tenggat

Pendaftaran kelahiran juga harus dilakukan secara terpisah di kedutaan negara asal. Jika salah satu orang tua adalah warga negara Korea, ikuti prosedur laporan kelahiran (출생신고) dalam waktu 1 bulan, bukan prosedur ini.

📍 Lokasi tujuan

Kantor Imigrasi dan Orang Asing sesuai domisili (주소지 관할 출입국·외국인관서)

❗ Akibat jika tidak dilakukan

Jika tidak mengajukan dalam batas waktu, Anda akan dikenakan denda pelanggaran (범칙금) karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.

Lihat juga

Dasar

  • 출입국관리법 제23조(체류자격 부여) 제1항 제1호 (법제처 국가법령정보센터, 시행 2026-01-23)

Informasi ini diperiksa pada 2026-10-03.

Lihat lebih lanjut di I-EUM