I-EUMPanduan hidup di Korea

Formulir Permohonan Naturalisasi dan Salinan Paspor

Halaman ini adalah terjemahan mesin dari panduan yang ditulis oleh Ieumi dalam bahasa Korea. Jika artinya membingungkan, lihat teks asli bahasa Korea. Lihat teks asli (Korea)

Formulir standar untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi serta salinan paspor dan Kartu Registrasi Warga Negara Asing (외국인등록증)

Sebagian item ini masih hanya tersedia dalam bahasa Korea. Label ini akan hilang setelah penerjemahan selesai. Isinya sama persis dengan sumber resmi.

📌 Hal penting yang harus diketahui

Pasal 3 ayat 1 menetapkan permohonan pada Formulir No. 2, dan Pasal 3 ayat 2 angka 1 menyebut "dokumen yang membuktikan Anda warga negara asing" sebagai lampiran pertama.

📍 Tempat mengambil dengan datang langsung

Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi setempat atau Kotak Formulir Hi Korea

💻 Langsung ke penerbitan daring

⚠️ Catatan penting & petunjuk pengisian

Wajib menempelkan foto berwarna ukuran paspor (3.5cm x 4.5cm) yang diambil dalam 3 bulan terakhir.

Dasar

  • 국적법 시행규칙 (법제처 국가법령정보센터 — 현행 시행 2026-10-02 판으로 2026-10-05 대조 · 이 조문은 그 개정에 안 걸림(2026-10-02 개정은 별지 서식 문구뿐))

Informasi ini diperiksa pada 2026-10-03.

Lihat lebih lanjut di I-EUM